Kebijakan Biaya
Tabel 1 menunjukkan biaya layanan Indonesia Manpower Solution K.K. (IMS) untuk bisnis penempatan kerja yang mengenakan biaya. Namun, IMS dapat membuat pengaturan khusus berdasarkan kontrak individu.
Tabel 1 Biaya layanan Indonesia Manpower Solution K.K. (IMS) untuk bisnis penempatan kerja yang mengenakan biaya
Catatan:
a. Pajak konsumsi tidak termasuk dalam biaya di atas dan akan ditambahkan secara terpisah;
b. Biaya yang tertera adalah biaya untuk satu personel per satu penempatan kerja.
Kebijakan Pengembalian Dana
Indonesia Manpower Solution K.K. (IMS) memiliki kebijakan pengembalian dana sebagai jaminan kualitas layanan penempatan kerja kami. Jika seseorang yang mendapatkan pekerjaan yang diperkenalkan oleh kami meninggalkan Perekrut dalam waktu 3 bulan setelah penempatan kerja karena keadaannya sendiri, atau jika dia memutuskan kontrak kerja karena pemecatan berdasarkan tanggung jawabnya. Kemudian IMS akan mengembalikan persentase berikut dari biaya layanan penempatan kerja yang diterima oleh IMS kepada Perekrut dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Jika kontrak kerja berakhir dalam waktu 1 bulan setelah penempatan kerja: 80%;
-
Jika kontrak kerja berakhir dalam waktu 1 sampai 3 bulan setelah penempatan kerja: 50%.
Namun, IMS dapat membuat pengaturan khusus berdasarkan kontrak individu.